1. Definisi
a. PT. Bank Aceh Syariah yang selanjutnya di sebut Bank adalah Bank Umum Syariah
yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai
ketentuan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah;
b. Kantor Pusat adalah Kantor Bank dengan tanggung-jawab operasional mencakup
wilayah suatu negara atau suatu wilayah regional tertentu. Kantor Pusat dalam kegiatan
operasional dibantu berbagai Kantor Cabang yang dimiliki Bank dengan tanggung
jawab operasional masing-masing;
c. Kantor Cabang adalah kantor Bank yang beroperasi secara langsung, yaitu terdiri dari
Kantor Cabang Utama, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan kantor lainnya
yang akan ditetapkan kemudian;
d. Pemimpin Cabang adalah Pejabat Bank yang ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin
Kantor Cabang, antara lain:
- Kantor Pusat Operasional (KPO)
- Kantor Cabang (KC)
- Kantor Cabang Pembantu (KCP)
e. ActionLink adalah layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif
yang diselenggarakan oleh Bank Aceh, layanan ini dilakukan tidak melalui jaringan
kantor, namun melalui kerjasama dengan pihak lain selanjutnya disebut agen;
f. Agen adalah pihak yang bekerjasama dengan Bank Aceh yang menjadi kepanjangan
tangan Bank untuk menyediakan layanan perbankan kepada masyarakat dalam rangka
keuangan inklusif sesuai yang diperjanjikan;
g. Keuangan inklusif adalah suatu keadaan dimana seluruh masyarakat dapat menjangkau
akses layanan keuangan secara mudah dan memiliki budaya untuk mengoptimalkan
penggunaan jasa keuangan;
h. One Time Password (OTP) adalah password yang dikirim melalui SMS yang hanya
sekali digunakan untuk mengaktifkan aplikasi e-channel;
i. Rekening reguler adalah rekening tabungan Bank Aceh existing yang bukan rekening
BSA;
j. Rekening Basic Saving Account (BSA) adalah rekening tabungan yang tidak memiliki
batas minimal saldo dan setor tunai, tidak ada biaya administrasi, namun ada batas
maksimal saldo dan akumulasi transaksi debet sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k. Tabungan ActionLink adalah produk tabungan Bank Aceh dengan karakteristik
tabungan BSA.
l. Politically Exposed Person (PEP) adalah istilah yang merujuk pada individu yang
dipercaya memegang jabatan publik.
2. Keagenan Bank
A. Nasabah
a) Bank menyelenggarakan Laku Pandai dengan menyediakan produk tabungan yaitu
tabungan ActionLink.
b) Tabungan yang dapat dimiliki oleh nasabah adalah tabungan ActionLink yang
memiliki karakteristik antara lain:
1. Hanya dapat dimiliki oleh nasabah perorangan dengan status Warga Negara
Indonesia (WNI).
2. Tabungan dalam mata uang rupiah.
3. Tanpa batas minimum nominal setoran.
4. Tanpa batas minimum saldo rekening
5. Batas maksimum saldo rekening setiap saat ditetapkan paling besar Rp.
20.000.000,-.Jika transaksi melebihi saldo Rp. 20.000.000,- maka bank akan
memberikan notifikasi kepada Agen bahwa transaksi tersebut tidak dapat
dilanjutkan.
6. Batas maksimum transaksi debet rekening berupa penarikan tunai, pemindah
bukuan dan/atau transfer keluar dalam 1 (satu) bulan setiap rekening sebesar Rp.
5.000.000,-.
7. Batas maksimum transaksi debet rekening dapat lebih besar dari Rp. 5.000.000,-
dalam 1 bulan, tetapi tidak boleh lebih besar dari Rp. 60.000.000,- dalam 1 tahun
secara kumulatif khusus diperuntukkan bagi nasabah yang merupakan debitur
Bank.
8. Bebas biaya untuk administrasi bulanan, pembukaan rekening, penyetoran tunai,
transfer masuk, pemindah bukuan, penutupan rekening.
9. Biaya-biaya untuk tarik tunai, transfer keluar, pembayaran melalui rekening
tabungan dan biaya lainnya harus lebih sedikit dari biaya transaksi serupa untuk
rekening reguler.
10. Mendapatkan bagi hasil mulai dari saldo rekening Rp. 1,-.(satu rupiah) sampai
maksimal Rp. 20.000.00,-(dua puluh juta rupiah).
11. Tidak boleh untuk rekening bersama dengan status "dan/atau" (joint account)
c) Transaksi melebihi saldo Rp. 20.000.000,- ditetapkan sebagai berikut :
1. Saldo ditetapkan setiap harinya maksimal sebesar Rp. 20.000.000,-
2. Apabila transaksi akan menyebabkan saldo melebihi Rp. 20.000.000,- maka
transaksi tersebut tidak akan berhasil secara system.
3. Agen akan menerima notifikasi/peringatan bahwa transaksi yang akan dilakukan
menyebabkan saldo melebihi Rp.20.000.000,- Sehingga transaksi tidak dapat
dilanjutkan.
4. Nasabah ActionLink akan menerima notifikasi bahwa transaksi tersebut tidak
berhasil.
d) Tabungan ActionLink hanya dapat diberikan kepada nasabah yang belum memiliki
rekening reguler.
e) Tabungan ActionLink dapat menjadi tabungan reguler apabila:
1. Pihak Bank meminta konfirmasi persetujuan kepada nasabah pemilik tabungan
ActionLink
2. Diberikan persetujuan atas permintaan nasabah pemilik tabungan untuk
mengubah status tabungan ActionLink menjadi tabungan reguler.
e) Dalam hal saldo tabungan ActionLink nihil dan/atau tidak ada transaksi selama 6
bulan berturut-turut, status tabungan dengan karakteristik ActionLink dapat diubah
menjadi rekening pasif (dormant account).
f) Dalam hal tabungan sudah pasif selama 4 bulan, akan ditutup secara otomatis.
g) Ketentuan pada huruf b dan c dapat berubah mengikuti ketentuan regulator terbaru
yang akan diubah melalui surat edaran direksi.
B. Fitur Layanan Agen
Fitur layanan ActionLink yang disediakan oleh Bank melalui agen meliputi :
1. Pembukaan rekening tabungan ActionLink;
2. Setor Tunai;
3. Tarik Tunai;
4. Transfer antar rekening;
5. Transfer antar bank;
6. Pembelian dan pembayaran;
7. Penyaluran bansos.
C. Persyaratan Agen
1. Agen dapat berupa nasabah perorangan dan/atau berbadan hukum.
2. Persyaratan menjadi agen perorangan adalah :
a. Menunjukkan asli dan menyerahkan copy dokumen antara lain:
ï‚· Kartu Identitas/Bukti Diri (KTP/KIA)
ï‚· NPWP
ï‚· Bukti kepemilikan rekening Bank
ï‚· Surat keterangan domisili dari Kepala Desa (bila tempat tinggal tidak
sesuai dengan identitas)
ï‚· SK Pengangkatan Pegawai/SIUP/Surat Keterangan usaha dari Kepala
Desa;
b. Bertempat tinggal di wilayah yang terdapat layanan jaringan kantor Bank;
c. Memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas dan integritas yang baik;
d. Memiliki sumber penghasilan utama berasal dari kegiatan usaha dan/atau
kegiatan tetap lainnya minimal 2 tahun.
e. Belum menjadi agen dari bank penyelenggara Laku Pandai lainnya.
f. Lulus proses uji tuntas (due diligence) oleh Bank.
g. Wajib mengisi formulir dan surat pernyataan yang telah di tentukan oleh Bank
3. Persyaratan menjadi agen yang berbadan hukum adalah:
a) Menunjukkan asli dan menyerahkan copy dokumen antara lain:
ï‚· Kartu identitas/bukti diri (KTP/KIA)
ï‚· Surat ijin dari instansi yang berwenang (SITU, SIUP,TDP)
ï‚· Nomor Induk Berusaha (NIB)
ï‚· Akte pendirian/anggaran dasar beserta akte perubahan yang terakhir
ï‚· Daftar susunan pengurus terakhir sesuai dengan anggaran dasar/perubahan
yang terakhir
ï‚· Copy bukti kepemilikan rekening Bank
ï‚· NPWP
b) Berbadan hukum Indonesia (diawasi oleh pengatur dan pengawas dan
diperkenankan melakukan kegiatan di bidang keuangan atau merupakan
perusahaan dagang yang memiliki jaringan retail).
c) Memiliki reputasi, kredibilitas dan kinerja yang baik.
d) Memiliki usaha yang menetap disatu lokasi dan masih berlangsung, minimal
1 tahun.
e) Lulus proses uji tuntas (due diligence) oleh Bank.
f) Wajib mengisi formulir dan surat pernyataan yang telah di tentukan oleh
Bank.
g) Mampu menyediakan sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan
teknis untuk mendukung penyelenggaraan Laku Pandai.
h) Memiliki teknologi informasi yang memadai untuk mendukung
penyelenggaraan Laku Pandai.
D. Kegiatan Agen Bank
1. Kegiatan agen Bank diatur menjadi klasifikasi Agen sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.03/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang
Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif adalah
sebagai berikut:
Kelas
Agen
Cakupan Layanan Perklasifikasi
A
1. Layanan transaksi terkait ActionLink dan transaksi terkait
produk uang elektronik dan layanan keuangan digital sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
antara lain :
B
Layanan sebagaimana Agen Klasifikasi A dan dapat memberikan
layanan :
1. Transaksi terkait pembiayaan mikro dan/atau
2. transaksi terkait tabungan selain ActionLink, kecuali
pembukaan dan penutupan rekening
C
Layanan sebagaimana Agen Klasifikasi B dan dapat memberikan
layanan transaksi terkait produk keuangan lain sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
2. Berdasarkan klasifikasi pada poin 1, Agen Bank yang diselenggarakan oleh Bank
adalah menunjuk pada Agen tipe A, B dan C.
3. Agen yang baru pertama kali bekerjasama dengan Bank dimulai dengan klasifikasi
A. Perubahan klasifikasi Agen berdasarkan kebijakan Bank dan akan diatur
melalui Surat Edaran Direksi.
4. Cakupan Layanan Agen Bank Aceh meliputi:
Nasabah ActionLink
Nasabah
Bank
Non- Nasabah Bank
1. Pembukaan Rekening
2. Penyetoran
3. Penarikan tunai
4. Pemindah bukuan
5. Pembayaran
6. Pembelian
7. Transfer dana
8. Pengecekan saldo
1. Penyetoran
2. Penarikan tunai
3. Pembelian
4. Pembayaran
5. Inquiry
1. Pembayaran
2. Pembelian
3. Transfer dana
5. Agen hanya dapat memberikan pelayanan di sekitar wilayah tempat kedudukan
agen yang mencakup desa atau setara dan/atau wilayah lain di sekitar jaringan
kantor Bank.
6. Apabila nasabah tidak terlayani pada agen yang berkedudukan di desa sesuai poin
5 maka nasabah dapat dilayani oleh agen lain di daerah sekitarnya walaupun
berlainan wilayah kerja.
E. Kerjasama Bank Dengan Agen
1. Dalam melakukan kerjasama dengan agen, petugas Bank wajib :
a) Melakukan proses uji tuntas (due diligence) terhadap calon agen.
b) Memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan calon agen.
c) Calon agen wajib menempatkan dana deposit minimal Rp.500.000 (lima ratus
ribu rupiah) pada rekening giro/tabungan pada Bank dan diblokir sebagai
jaminan printer (bluetooth) yang akan digunakan oleh agen saat transaksi
ActionLink. Printer tersebut dipinjamkan dan menjadi hak pakai agen.
d) Memastikan sumber dana agen bukan dari pencucian uang dan/atau pendanaan
terorisme.
e) Khusus agen berbadan hukum, harus dipastikan bahwa agen menunjuk pegawai
yang bertanggung jawab atas operasional ActionLink.
f) Melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan agen secara berkala maupun
insidentil (onsite atau ondesk)
g) Memberikan pembinaan dan/atau mengusulkan pengenaan sanksi atas
pelanggaran yang dilakukan agen sesuai dengan perjanjian kerja sama yang
disepakati.
h) Melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat disekitar lokasi agen terkait
produk yang ditawarkan secara optimal.
i) Memastikan kelangsungan penyelenggaraan layanan ActionLink dalam hal
terdapat kondisi tertentu yang mengakibatkan agen tidak beroperasi.
2. Bank hanya dapat bekerjasama dengan agen perorangan yang tidak bekerjasama
dengan Bank lain yang kegiatan usahanya sejenis.
3. Bank dapat bekerjasama dengan agen berbadan hukum yang telah/sedang
bekerjasama dengan Bank lain sepanjang hasil analisis menunjukkan agen tersebut
masih dapat memberikan pelayanan dengan baik.
4. Agen berbadan hukum yang bekerjasama dengan lebih dari satu Bank
penyelenggara, hanya dapat menyediakan produk satu dari bank konvensional
dan/atau satu bank syariah pada setiap kantor atau retail outlet yang dimilikinya.
F. Lokasi Agen
1. Agen dapat berkedudukan di seluruh wilayah Indonesia yang terdapat jaringan
layanan kantor Bank.
2. Bank hanya dapat bekerjasama dengan agen yang berkedudukan di lokasi dalam
kota/ kabupaten/ Kecamatan/ Kelurahan/ Desa yang sama dengan lokasi jaringan
kantor Bank.
3. Dalam hal jaringan kantor Bank tidak tersedia di kota/kabupaten/ Kecamatan/
Kelurahan/ Desa tempat kedudukan calon Agen, Bank dapat bekerjasama dengan
calon agen tersebut sepanjang :
a) Terdapat jaringan kantor Bank di kota/kabupaten/Kecamatan/ Kelurahan/Desa
yang berbatasan dengan lokasi calon Agen; atau
b) Terdapat jaringan kantor Bank di kota/ kabupaten/ Kecamatan/ Kelurahan/ Desa
lain yang berbeda dengan lokasi calon Agen dan petugas Bank masih dapat
melakukan pelaksanaan pemantauan dan pengawasan secara langsung; dan
c) Di lokasi tempat kedudukan calon Agen belum tersedia layanan keuangan yang
memadai.
d) Apabila poin a,b dan c tidak terpenuhi salah satu atau semuanya maka
permohonan menjadi agen belum dapat dilayani.
4. Jenis jaringan kantor Bank yang melayani Agen adalah sebagai berikut:
a. Kantor Pusat Operasional
b. Kantor Cabang
c. Kantor Cabang Pembantu / Kantor Kas
G. Perangkat Penunjang Layanan
1. Agen wajib menggunakan smartphone berbasis android atau IOS dan mendukung
konektivitas bluetooth dan jaringan data.
2. Agen wajib menggunakan aplikasi ActionLink yang tersedia di App Store dan
Playstore.
3. Agen dapat menggunakan alat pendukung (printer Bluetooth) untuk mencetak struk
sebagai bukti transaksi.
4. Transaksi yang dilakukan oleh nasabah harus dibukukan menggunakan core
banking system yang dimiliki pada saat bersamaan (real time) dan disertai bukti
transaksi kepada nasabah.
H. Penerapan Customer Due Diligence (CDD) Nasabah Tabungan ActionLink
1. Calon nasabah tabungan ActionLink belum memiliki tabungan di Bank.
2. Bank wajib menerapkan due diligence kepada calon nasabah mencakup:
a) Nama lengkap sesuai kartu identitas (KTP/KIA);
b) Nomor Induk Kependudukan (NIK);
c) Alamat tempat tinggal sesuai dokumen identitas dan alamat domisili apabila
ada;
d) Tempat dan tanggal lahir;
e) Pekerjaan
Informasi tersebut wajib didukung dengan dokumen identitas atau dokumen
lainnya sebagai pengganti dokumen identitas.
3. Penerapan CDD tidak berlaku apabila:
a) Terdapat ketidaksesuaian profil calon nasabah;
b) Calon nasabah merupakan Politically Exposed Person (PEP); dan/atau
c) Terdapat dugaan terjadi transaksi pencucian uang dan/atau pendanaan
terorisme.
4. Apabila verfikasi nasabah ditolak oleh bank, maka agen wajib melakukan
pengembalian dokumen beserta dana kepada calon nasabah.
I. Proses Bagi Hasil
1. Agen akan menerima bagi hasil setiap tanggal 10 hari kerja bulan berikutnya yang
akan di proses oleh petugas Bank.
2. Apabila Tanggal 10 jatuh pada hari libur/ libur nasional, maka bagi hasil akan
dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
3. Jumlah bagi hasil antara Bank dan agen akan diatur tersendiri dalam Surat
Keputusan Direksi.
J. Penerapan Manajemen Risiko Teknologi Informasi
Bank menerapkan prinsip-prinsip pengendalian pengamanan data nasabah dan
transaksi e-banking pada sistem elektronik untuk penyelenggaraan ActionLink dengan
melakukan:
1. Bank menetapkan dua faktor keaslian (two factor authentication).
2. Menggunakan SSL 256 bit encryption.
3. Mendukung biometric authentication.
4. Mendaftarkan Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) device layanan
Bank.
K. Metode Enkripsi dan Validasi Data
1. Bank menggunakan Enkripsi SSL 256 bit yang telah tersertifikasi secara wildcard
pada aplikasi Mobile dan Dashboard ActionLink.
2. Login aplikasi mobile agen menggunakan Username dan Password atau Biometric
yang di buat oleh agen.
3. Setiap transaksi diperlukan PIN yang telah dibuat oleh agen.
4. Soft token (OTP) digunakan pada saat nasabah bertransaksi pada agen.
5. Soft token di generate oleh sistem dengan kode yang berbeda-beda secara periodik
dan dengan masa berlaku yang telah ditentukan.
6. Soft token dikirimkan kepada nasabah sesuai dengan identitas yang tercatat pada
sistem Core Banking.