1. A. DEFINISI
  2. Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Syarat dan Ketentuan ini, istilah-istilah berikut ini mempunyai arti sebagai berikut:
    1. Bank adalah PT. Bank Aceh Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
    2. Kantor Bank adalah jaringan Kantor Bank Aceh yang melayani Nasabah mulai dari kantor cabang hingga payment point;
    3. Nasabah adalah perorangan yang memiliki Rekening di Bank dan/atau menggunakan fasilitas atau layanan perbankan;
    4. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu;
    5. Rekening adalah Rekening Tabungan dan/atau giro perorangan atas nama nasabah, yang telah terdaftar pada layanan Mobile Banking Bank Aceh dan digunakan sebagai sumber dana dalam melakukan Transaksi Finansial ;
    6. Mobile Banking Bank Aceh adalah suatu layanan yang memungkinkan Nasabah Bank melakukan transaksi perbankan melalui handphone atau telepon selular. Layanan mobile banking dapat digunakan untuk bertransaksi melalui menu yang disediakan dengan menggunakan media jaringan internet. Mobile banking ini dapat di download di website resmi Bank Aceh, App Store untuk sistem operasi IOS maupun e untuk sistem operasi Android;
    7. Kartu ATM adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
    8. PIN ATM adalah Personal Identification Number Anjungan Tunai Mandiri yang berisikan untaian angka (ditetapkan sepanjang 6 digit numerik) dan berguna sebagai sandi bagi pemilik kartu untuk dapat mengakses sistem perbankan dalam melakukan transaksi, baik di mesin ATM, EDC, internet banking dan electronic channel lainnya sebagaimana ditentukan oleh Bank;
    9. M-PIN adalah Mobile Personal Identification Number yaitu kode atau sandi rahasia yang digunakan Nasabah pengguna Mobile Banking Bank Aceh saat melakukan otorisasi transaksi perbankannya;
    10. Kode Aktivasi / Otentikasi Mobile Banking adalah kode rahasia yang di-generate oleh sistem Bank dan dikirimkan ke handphone atau telepon selular Nasabah yang telah terdaftar pada sistem Bank sebagai bagian dari proses registrasi pertama kali melalui aplikasi Mobile Banking Bank Aceh. Kode ini dimaksudkan untuk validasi kebenaran data pendaftar;
    11. User ID atau User Name adalah identitas Nasabah terkait password yang diperlukan Nasabah Mobile Banking Bank Aceh agar dapat mengakses dan menggunakan aplikasi mobile banking;
    12. Biometric Login adalah salah satu metode login pada aplikasi Mobile Banking Bank Aceh dengan menggunakan sidik jari (fingerprint) atau identifikasi wajah (face ID) atau retina mata (iris) untuk perangkat handphone yang telah memiliki fitur biometrik;
    13. Operator Selular adalah penyedia jaringan telekomunikasi seluler yang menggunakan teknologi GSM (Global System for Mobile Communication) dan CDMA (Code Division Multiple Access);
    14. Handphone atau Telepon Seluler adalah perangkat telekomunikasi elektronik yang mempunyai kemampuan dasar yang sama dengan telepon konvensional saluran tetap, namun dapat dibawa ke mana-mana (portable/mobile) dan tidak perlu disambungkan dengan jaringan telepon menggunakan kabel (nirkabel/wireless);
    15. SIM Card (Subscriber Identity Module Card) merupakan kartu yang kita gunakan untuk berlangganan pada satu Operator Seluler;
    16. Transaksi Finansial adalah layanan Mobile Banking Bank Aceh dalam bentuk transaksi yang berdampak pada perubahan saldo rekening seperti transfer dana, pembayaran tagihan, pembelian, dan transaksi-transaksi lainnya sesuai ketentuan Bank;
    17. Transaksi Non Finansial adalah layanan Mobile Banking Bank Aceh dalam bentuk transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo Rekening seperti informasi saldo, mutasi rekening, perubahan PIN, password, M-PIN dan transaksi-transaksi lainnya sesuai ketentuan Bank;

  3. B. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
    1. Layanan Mobile Banking Bank Aceh hanya dapat digunakan untuk jenis-jenis transaksi yang telah ditentukan Bank. Nasabah harus memenuhi persyaratan serta mematuhi limit atau batasan transaksi yang telah ditentukan oleh Bank.
    2. Nasabah dapat menggunakan Mobile Banking Bank Aceh untuk mendapatkan info rekening dan atau melakukan transaksi perbankan yang telah disediakan oleh Bank.
    3. Jenis fasilitas layanan Mobile Banking Bank Aceh yang disediakan oleh Bank terdiri dari Transaksi Non Finansial dan Transaksi Finansial, Bank memiliki kewenangan untuk mengubah fasilitas ataupun kebijakan atas layanan Mobile Banking Bank Aceh setiap saat.
    4. Pelaksanaan Transaksi Non Finansial oleh Bank tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan regulator dan perbankan yang berlaku.
    5. Setiap Transaksi Non Finansial yang dilakukan melalui layanan Mobile Banking Bank Aceh akan tercatat pada sistem Bank.
    6. Dalam menggunakan Mobile Banking Bank Aceh untuk layanan Transaksi Finansial dan/atau Non Finansial yang disediakan oleh Bank melalui layanan mobile banking, Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Bank, dan serta memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank, berikut segenap peraturan perundangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi yang dilakukan.
    7. Limit standar pada layanan Mobile Banking Bank Aceh mengacu pada ketentuan yang berlaku di PT. Bank Aceh Syariah. Bank berhak untuk mengubah besarnya limit untuk transaksi. Perubahan tersebut mengikat Nasabah cukup dengan pemberitahuan menurut ketentuan yang berlaku.
    8. Setiap pemakaian paket data yang timbul pada saat melakukan akses ke aplikasi Mobile Banking Bank Aceh menjadi tanggung jawab Nasabah sesuai dengan ketentuan masing-masing operator atau penyedia layanan telepon seluler.
    9. Rekening yang dapat diakses adalah Rekening Tabungan (sebagai source account / rekening asal) pada Bank yang terdaftar dalam 1 (satu) kode identifikasi Nasabah (CIF) dan rekening join account dengan tipe or.
    10. Bank hanya melaksanakan transaksi berdasarkan instruksi Nasabah yang disampaikan melalui layanan mobile banking, namun Bank berhak menunda dan/atau membatalkan pelaksanaan layanan Mobile Banking Bank Aceh antara lain :
      1. Tidak tersedianya dana pada Rekening Nasabah yang terkait dengan layanan Mobile Banking Bank Aceh ini ketika transaksi akan dilaksanakan oleh Bank;
      2. Rekening dan/atau layanan Mobile Banking Bank Aceh Nasabah dalam status diblokir atau Rekening Nasabah yang akan di debet telah ditutup;
      3. Bank mengetahui atau memiliki cukup bukti dan alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan transaksi;
      4. Instruksi yang diberikan Nasabah bertentangan dengan peraturan perbankan dan atau perundang-undangan yang berlaku;
      5. Pemblokiran Rekening atas permintaan instansi yang berwenang.
    11. Setiap penundaan dan/atau pembatalan pelaksanaan layanan Mobile Banking Bank Aceh akan diinformasikan melalui aplikasi dan/atau media komunikasi Bank.
    12. Dalam melaksanakan instruksi nasabah, Bank berhak menerapkan prosedur atau persyaratan khusus seperti penerapan prosedur pengamanan untuk validasi data dan kebenaran instruksi Nasabah sebagaimana penerapan pada angka 11 diatas.
    13. Sistem Bank akan meminta konfirmasi dengan cara meminta Nasabah untuk menginput M-PIN Nasabah atas setiap transaksi yang dilakukan.
    14. Dalam menggunakan layanan mobile banking, Nasabah wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi yang diberikan (termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi atau diberikan secara lengkap dan benar) sesuai format perintah atau instruksi yang telah ditentukan oleh Bank.
    15. Semua kerugian dan/atau risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidaktepatan, ketidaklengkapan, ketidakbenaran data dan/atau perintah instruksi yang disampaikan Nasabah merupakan risiko dan menjadi tanggung jawab Nasabah.
    16. Setiap data atau keterangan dan setiap instruksi pengoperasian layanan Mobile Banking Bank Aceh yang tersimpan pada data Bank adalah benar dan sah, serta mengikat untuk setiap transaksi yang dilakukan Nasabah melalui layanan mobile banking.
    17. Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank atas setiap perubahan data atau keterangan dan hal-hal lain yang berbeda dari data atau keterangan yang pernah diberikan kepada Bank. Kelalaian Nasabah tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, merupakan tanggung jawab Nasabah.
    18. Nasabah wajib menginput M-PIN sebagai tanda persetujuan atas instruksi Transaksi Non Finansial dan atau Transaksi Finansial serta pada saat yang bersamaan sistem akan merekam data atau informasi yang telah disetujui Nasabah dan akan tersimpan pada pusat data Bank. Data atau informasi tersebut merupakan data yang benar, sah dan diterima oleh Bank serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada Bank.
    19. Nasabah harus melakukan pembaharuan (update) terhadap aplikasi Mobile Banking Bank Aceh setiap kali terdapat versi terbaru yang dikeluarkan oleh Bank.
    20. Aplikasi Mobile Banking Bank Aceh dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, tetapi Nasabah menyetujui dan memahami bahwa pada waktu tertentu, aplikasi Mobile Banking Bank Aceh kemungkinan tidak dapat diakses karena dalam proses maintenance system dan akan diberitahukan oleh Bank melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank sebelum proses maintenance system dilakukan.
    21. Nasabah harus melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kualitas jaringan masing-masing operator atau penyedia layanan telepon seluler pada saat mengakses aplikasi Mobile Banking Bank Aceh dan Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan transaksi perbankan yang diakibatkan oleh hal tersebut di atas.
    22. Nasabah wajib memastikan bahwa perangkat elektronik yang digunakan untuk mengakses aplikasi Mobile Banking Bank Aceh dirawat secara berkala serta bebas dari virus dan/atau piranti lunak apapun yang dapat menimbulkan gangguan terhadap sistem perangkat elektronik yang digunakan Nasabah maupun sistem Bank.
    23. Hak penggunaan layanan Mobile Banking Bank Aceh tidak boleh dialihkan dengan alasan apapun juga, baik sebagian atau seluruhnya, untuk sementara atau selamanya kepada pihak lain. Nasabah bertanggung jawab atas segala bentuk penyalahgunaan layanan Mobile Banking Bank Aceh baik untuk Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial .
    24. Nasabah dilarang memberitahukan secara apapun kepada siapapun dan dengan cara apapun juga terkait nomor Kartu ATM , PIN ATM, password dan M-PIN, serta keterangan, dokumen dan apapun yang diterima nasabah, selama dan setelah penggunaan layanan Mobile Banking Bank Aceh berlangsung.

  4. C. KETENTUAN PENGGUNAAN
    1. Untuk dapat melakukan registrasi pada layanan Mobile Banking Bank Aceh, Nasabah Tabungan harus memiliki Kartu ATM /Debit Bank Aceh.
    2. Registrasi Mobile Banking Bank Aceh hanya berlaku untuk 1 (satu) nomor handphone untuk 1 (satu) CIF dan nomor handphone tersebut harus terdaftar di basis data core banking system Bank Aceh.
    3. Bank hanya akan mengirimkan kode otentifikasi ke nomor handphone Nasabah yang terdaftar di basis data core banking system Bank Aceh.
    4. Registrasi dilakukan langsung melalui aplikasi Mobile Banking Bank Aceh.
    5. Apabila dalam jangka waktu tertentu Nasabah tidak melakukan aktivitas pada aplikasi yang sedang berjalan (running) maka aplikasi akan secara otomatis memutuskan koneksi ke server Mobile Banking Bank Aceh.
    6. Dalam setiap menggunakan layanan Mobile Banking Bank Aceh, Nasabah wajib menggunakan M-PIN saat melakukan transaksi.
    7. Pada saat pelaksanaan transaksi, Nasabah wajib :
      1. Memastikan kelengkapan dan kebenaran data transaksi yang dicantumkan sebelum proses transaksi dilanjutkan;
      2. Segala konsekuensi yang timbul dari kelalaian, ketidaklengkapan dan atau kekeliruan Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya;
      3. Memasukkan M-PIN pada setiap transaksi;
      4. Setiap instruksi yang telah diberikan Nasabah melalui layanan Mobile Banking Bank Aceh tidak dapat dibatalkan.
    8. Setiap perintah yang telah diberikan Nasabah menurut syarat dan ketentuan layanan ini merupakan bukti yang sah kecuali dapat dibuktikan sebaliknya dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti keabsahan dimaksud.
    9. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah nasabah, apabila :
      1. Saldo di Rekening Nasabah tidak mencukupi untuk melakukan transaksi dimaksud;
      2. Rekening Nasabah dalam status diblokir atau Rekening Nasabah yang akan di debet telah ditutup;
      3. Terdapat indikasi adanya tindak pidana dari Rekening Nasabah yang digunakan dalam layanan ini.
    10. Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat dari penyalahgunaan Mobile Banking Bank Aceh merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan membebaskan Bank dari segala tuntutan dalam bentuk apapun yang timbul dari pihak manapun.
    11. Sebagai bukti pelaksanaan transaksi, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi yang tersimpan pada Daftar Riwayat Transaksi di aplikasi mobile banking dan surat elektronik (e-mail).
    12. Nasabah menyetujui keabsahan, kebenaran setiap data, catatan, rekaman, komunikasi, atau bentuk apa pun yang ditransmisi secara elektronik antara Bank dengan Nasabah dan yang tersimpan di pusat data Bank merupakan alat bukti yang sah atas transaksi mobile banking, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
    13. Nasabah mengakui dan menyetujui bahwa komunikasi dan instruksi yang disimpan oleh Bank merupakan instruksi yang benar serta merupakan alat bukti yang sah dan mengikat meskipun tidak dalam bentuk dokumen tertulis atau dokumen yang ditandatangani.
    14. Biaya layanan Mobile Banking Bank Aceh terdiri atas biaya internet yang ditetapkan oleh operator untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah, termasuk fee transaksi yang dikenakan oleh penyedia jasa layanan.
    15. Aktivasi ulang (reaktivasi) melalui aplikasi Mobile Banking Bank Aceh harus dilakukan oleh Nasabah apabila :
      1. Terdapat kondisi reset M-PIN atau passsword;
      2. Menggunakan device atau handphone yang berbeda.
    16. Sebelum Nasabah menggunakan layanan mobile banking, Nasabah wajib membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, risiko dan ketentuan-ketentuan dari Mobile Banking Bank Aceh.
    17. Penutupan/penonaktifan aplikasi Mobile Banking Bank Aceh dapat dilakukan oleh Nasabah melalui Kantor Bank atau Contact Center Bank (1500845).
    18. Apabila Nasabah melakukan penutupan layanan Mobile Banking Bank Aceh dimana terdapat instruksi transaksi yang telah dilakukan sebelumnya untuk dijalankan oleh Bank pada hari yang telah ditentukan oleh Nasabah, maka transaksi tersebut akan dibatalkan dan tidak mengikat Bank.
    19. Bank dapat sewaktu-waktu menghentikan dan melakukan perubahan fitur dan/atau layanan melalui aplikasi Mobile Banking Bank Aceh (baik berupa pembatasan maupun penambahan) dan atas penghentian dan/atau perubahan tersebut akan diberitahukan oleh Bank melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank, demikian pula ketentuan umum yang berlaku untuk setiap perubahan fitur dan atau layanan tersebut.
    20. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi atau layanan perbankan kepada Bank melalui Kantor Bank yang terdekat atau Contact Center (secara tertulis maupun lisan).
    21. Nasabah tidak dikenakan biaya atas Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah yang disampaikan kepada Bank, baik secara tertulis maupun lisan.
    22. Sebelum Nasabah menggunakan layanan mobile banking, Nasabah wajib membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, risiko dan ketentuan-ketentuan dari Mobile Banking Bank Aceh.

  5. D. KETENTUAN PENGELOLAAN KEAMANAN
    1. Pengamanan pada Mobile Banking Bank Aceh terdiri dari :
      1. PIN ATM
      2. Digunakan pada saat awal melakukan registrasi sebagai otentifikasi bahwa pendaftar adalah Nasabah Bank yang berhak menggunakan layanan mobile banking.
      3. Password
      4. Password digunakan sebagai kode akses untuk membuka aplikasi Mobile Banking Bank Aceh. Untuk password mobile banking ini ditentukan sendiri oleh Nasabah bersangkutan yang terdiri dari minimal 8 (delapan) karakter dan maksimal 25 (duapuluh lima) karakter alfanumerik.
      5. M-PIN
      6. M-PIN digunakan sebagai kode validasi Transaksi Finansial pada saat Nasabah akan melakukan Transaksi Finansial melalui mobile banking. M-PIN ditentukan oleh Nasabah bersangkutan yang terdiri dari 6 (enam) karakter numerik.
    2. Nasabah wajib menjaga keamanan User ID atau akun mobile banking nya dengan cara :
      1. Tidak memberitahukan atau memberikan User ID, password dan M-PIN kepada orang lain termasuk kepada petugas Bank atau anggota keluarga atau orang dekat lainnya;
      2. Tidak mencatat atau menyimpan PIN ATM, User ID, password dan M-PIN dalam memori handphone atau sarana penyimpanan lain yang memungkinkan diketahui orang lain;
      3. Tidak menggunakan password dan M-PIN yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau identitas pribadi Nasabah;
      4. Tidak memberikan atau menolak terhadap penggunaan User ID , password, PIN dan/atau M-PIN yang dituntun oleh orang lain atau pihak luar atau pihak Bank;
      5. Gunakan User ID , password dan M-PIN dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain;
      6. Melakukan penggantian password dan M-PIN secara berkala.
    3. Apabila PIN ATM, User ID , password dan M-PIN tersebut telah diketahui oleh orang lain, Nasabah wajib segera melakukan perubahan password atau mengajukan penutupan Mobile Banking Bank Aceh dan melakukan registrasi ulang, seperti halnya Nasabah melakukan registrasi pertama kali.
    4. Jika Nasabah lupa terhadap password atau M-PIN nya, Nasabah dapat melakukan perubahan password atau M-PIN melalui aplikasi mobile banking.
    5. Nasabah wajib mengamankan penggunaan fitur Biometric Login dalam aplikasi Mobile Banking Bank Aceh jika menggunakan sidik jari (fingerprint) atau identifikasi wajah (face ID) atau retina mata (iris) dengan cara sebagai berikut :
      1. Membatasi penambahan jumlah sidik jari atau identifikasi wajah atau retina mata (iris) yang terlalu banyak atau yang tidak diperlukan pada perangkat handphone;
      2. Tidak mendaftarkan sidik jari (fingerprint) atau identifikasi wajah (face ID) atau retina mata (iris) selain dari Nasabah pemilik Rekening (yang melakukan akses ke aplikasi Mobile Banking Bank Aceh);
      3. Tidak memberikan perangkat handphone maupun akses scan sidik jari (fingerprint) atau identifikasi wajah (face ID) atau retina mata (iris) kepada orang lain termasuk petugas Bank atau anggota keluarga atau orang terdekat.
    6. Apabila terdapat sidik jari (fingerprint) atau identifikasi wajah (face ID) atau retina mata (iris) baru yang ditambahkan atau disimpan pada perangkat handphone, maka fitur Biometric Login akan dinonaktifkan secara otomatis pada saat Nasabah membuka aplikasi Mobile Banking Bank Aceh, Nasabah dianjurkan untuk melakukan pengecekan kembali apakah betul penambahan sidik jari (fingerprint) atau identifikasi wajah (face ID) atau retina mata (iris) tersebut atas kehendak Nasabah dan merupakan milik Nasabah sendiri serta Nasabah harus melakukan login manual (menggunakan User ID , password dan nomor HP) dan melakukan aktivasi fitur Biometric Login kembali.
    7. Aplikasi Mobile Banking Bank Aceh tidak menyimpan data sidik jari (fingerprint) atau identifikasi wajah (face ID) atau retina mata (iris) nasabah. Melainkan hanya menggunakan data sidik jari (fingerprint) atau identifikasi wajah (face ID) atau retina mata (iris) yang telah diverifikasi serta disimpan oleh pemilik handphone selaku pemilik Rekening yang akan melakukan akses pada aplikasi Mobile Banking Bank Aceh.
    8. Untuk Biometric Login menggunakan sidik jari (fingerprint), dapat digunakan pada semua jenis perangkat handphone yang memiliki fitur scan dan penyimpanan sidik jari (fingerprint).
    9. Untuk Biometric Login menggunakan identifikasi wajah (face ID), dapat digunakan hanya pada jenis perangkat handphone tertentu yang telah memiliki fitur scan dan penyimpanan identifikasi wajah (face ID).
    10. Untuk Biometric Login menggunakan retina mata (iris) , dapat digunakan hanya pada jenis perangkat handphone tertentu yang telah memiliki fitur scan dan penyimpanan retina mata (iris).
    11. Nasabah bertanggung jawab atas seluruh instruksi transaksi perbankan yang dilakukannya dengan menggunakan password dan M-PIN Nasabah termasuk segala risiko yang akan timbul.
    12. Apabila Nasabah salah memasukkan password dan/atau M-PIN aplikasi Mobile Banking Bank Aceh sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, maka secara otomatis aplikasi akan terblokir. Untuk mengaktifkan kembali aplikasi tersebut Nasabah harus melakukan registrasi ulang dan memasukkan password dan/atau M-PIN yang baru .
    13. Nasabah dapat menghubungi Contact Center Bank Aceh untuk melakukan pertanyaan terkait User ID miliknya sendiri, apabila Nasabah tidak mengingat User ID - nya dengan terlebih dahulu melalui verifikasi kebenaran Nasabah.
    14. Nasabah disarankan untuk melakukan pencegahan dan pengamanan terhadap handphone antara lain seperti:
      1. Meng-update Program Anti Virus;
      2. Meng-update Operating System;
      3. Tindakan pencegahan dengan tidak mengakses website yang berbahaya.
    15. Nasabah diwajibkan untuk melaporkan kepada Bank melalui Contact Center atau Kantor Bank jika mengetahui adanya penyalahgunaan akses Mobile Banking Bank Aceh oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
    16. Nasabah disarankan untuk tidak memberikan data atau informasi Nasabah dalam bentuk apapun kepada pihak lain yang tidak berkepentingan dan Nasabah diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dan melaporkan dengan segera pada Bank jika terdapat tindakan mencurigakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab melalui Contact Center atau kantor Bank.
    17. Nasabah tidak dapat menggunakan password yang sama seperti sebelumnya pada saat melakukan penggantian password pada Mobile Banking Bank Aceh.
    18. Penggunaan password dan M-PIN pada layanan Mobile Banking Bank Aceh memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditanda-tangani oleh nasabah.
    19. Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat penyalahgunaan password dan M-PIN aplikasi Mobile Banking Bank Aceh merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.

  6. E. KETENTUAN PEMBLOKIRAN
    1. Layanan Mobile Banking Bank Aceh akan diblokir jika Nasabah melakukan hal-hal sebagai berikut :
      1. Salah memasukkan password dan/atau M-PIN aplikasi Mobile Banking Bank Aceh sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
      2. Mengajukan permohonan pemblokiran atas layanan Mobile Banking Bank Aceh melalui customer service di Kantor Bank atau melalui Contact Center bank;
      3. Mengajukan permohonan pemblokiran karena SIM card operator selular hilang atau dicuri melalui customer service di Kantor Bank atau melalui Contact Center Bank.
    2. Apabila terjadi pemblokiran aplikasi mobile banking, maka Nasabah harus menghubungi customer service di Kantor Bank untuk melakukan pembukaan blokir aplikasi Mobile Banking Bank Aceh.
    3. Apabila terjadi pemblokiran aplikasi Mobile Banking Bank Aceh dikarenakan lupa password atau M-PIN, maka Nasabah dapat melakukan perubahan password atau M-PIN melalui aplikasi mobile banking.

  7. F. KETENTUAN LAYANAN TRANSAKSI FINANSIAL
    1. Transaksi Finansial yang dapat dilakukan oleh Nasabah mengikuti layanan yang dapat disediakan oleh Bank dan dapat berubah sesuai dengan kondisi Bank.
    2. Besarnya limit Transaksi Finansial per hari adalah sesuai dengan ketentuan pada Bank. Bank atas pertimbangannya sendiri berhak dan berwenang setiap saat mengubah besarnya limit Transaksi Finansial dan setiap perubahan atas besarnya limit Transaksi Finansial akan disampaikan oleh Bank kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
    3. Limit Transaksi Finansial ini merupakan limit yang terpisah dari limit e-channel lainnya dengan tetap memperhatikan limit keseluruhan layanan e-channel yang diberikan oleh Bank.
    4. Untuk Transaksi Finansial berupa pindah buku dan atau transfer dana ke Bank lain, Bank atas persetujuan Nasabah berhak meminta keterangan tambahan (termasuk dokumen/surat lainnya) apabila diperlukan dengan cara melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada Nasabah terkait dengan transaksi yang dilakukan.
    5. Dalam hal Transaksi Finansial dengan tanggal efektif pada tanggal yang akan datang atau Transaksi Finansial berkala, maka Nasabah diberi kesempatan untuk membatalkan transaksi tersebut dengan melakukan pembatalan transaksi melalui aplikasi Mobile Banking Bank Aceh selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal efektif transaksi yang bersangkutan.
    6. Setiap instruksi Transaksi Finansial dari Nasabah atas transaksi yang berhasil dilakukan oleh Bank, maka Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi sebagai bukti yang mengikat Bank bahwa transaksi tersebut telah dilakukan oleh Bank.
    7. Selain ketentuan-ketentuan yang secara tegas diatur dalam Ketentuan-Ketentuan Umum Pemindahbukuan/Transfer Dana, Nasabah selaku pengirim dana dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada peraturan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta semua peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sehubungan dengan transaksi pemindahbukuan, serta kelaziman dalam praktek perbankan.

  8. G. KETENTUAN TRANSFER KE REKENING BANK ACEH
    1. Transaksi pemindahbukuan (“pindah buku”) dapat dilakukan Nasabah selaku pengirim melalui layanan Mobile Banking Bank Aceh hanya dalam mata uang Rupiah.
    2. Bank akan melaksanakan perintah pindah buku setelah data terkait pelaksanaan pindah buku diterima secara lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan pendebetan akan dilakukan pada saat transaksi pindah buku dilaksanakan dan dikirimkan pada Rekening penerima.
    3. Sistem Bank akan melaksanakan pindah buku sesuai data yang telah diinput oleh Nasabah selaku pengirim melalui aplikasi Mobile Banking Bank Aceh termasuk mengirimkan berita-berita yang berhubungan dengan pindah buku dengan menggunakan kata-kata, kode atau angka yang jelas (bila ada) dengan tetap memperhatikan dan tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku dan kebiasaan yang berlaku pada Bank.
    4. Pindah buku adalah transaksi pemindahbukuan uang atas instruksi Nasabah ke Rekening sendiri atau pihak lain yang ada di Bank dalam mata uang yang sama dengan Rekening asal pendebetan. Pindah buku dapat dilakukan untuk transaksi sekarang (immediate), mendatang (future dated) dan berkala (recurring) selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
    5. Nasabah selaku pengirim dengan ini setuju bahwa Bank berwenang penuh untuk :
      1. menolak melaksanakan perintah pemindahbukuan jika :
        1. pengirim menolak untuk melengkapi data terkait perintah pemindahbukuan;
        2. pengirim menolak memberikan informasi lainnya yang dibutuhkan (sesuai prosedur yang berlaku pada Bank);
        3. dana tidak cukup tersedia.
      2. menolak transaksi pemindahbukuan akibat dari Rekening baik Nasabah selaku pengirim maupun Nasabah selaku penerima terblokir karena terdapat permintaan dari otoritas yang berwenang (antara lain : PPATK atau instansi lain yang berwenang) dan/atau aparat penegak hukum sesuai regulasi yang berlaku atau berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan;
      3. membebankan biaya sehubungan dengan pelaksanaan pemindahbukuan oleh Bank, maupun biaya-biaya lainnya yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan perintah pemindahbukuan. Dan biaya tersebut sepenuhnya disetujui untuk dibebankan sesuai dengan perintah Nasabah selaku pengirim. Jumlah dan pelaksanaan pembayaran tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
    6. Nasabah selaku pengirim setuju dan bertanggung jawab atas segala tuntutan, gugatan dan klaim/ganti rugi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun juga dalam hal terjadi :
      1. kelalaian Nasabah selaku pengirim dalam melengkapi perintah pemindahbukuan;
      2. adanya penolakan Bank sebagaimana yang telah disebutkan pada angka 5 diatas.

  9. H. KETENTUAN TRANSFER ANTAR BANK
    1. Definisi untuk Transfer Dana adalah sebagai berikut :
      1. Pengirim adalah Nasabah (pemilik akun Mobile Banking Bank Aceh) yang pertama kali mengeluarkan perintah transfer dana.
      2. Bank adalah penyelenggara yang menerima perintah transfer dana dari Pengirim untuk membayarkan atau memerintahkan kepada penyelenggara lain untuk membayar sejumlah dana tertentu kepada Penerima.
      3. Penyelenggara Penerima adalah Bank, penyelenggara penerus dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir yang menerima perintah transfer dana, termasuk Bank sentral dan penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian pembayaran antar penyelenggara.
      4. Penyelenggara Penerima Akhir adalah penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan dana hasil transfer kepada Penerima.
      5. Penerima (Beneficiary) adalah pihak yang disebut dalam perintah transfer dana untuk menerima dana hasil transfer.
      6. SKN adalah proses transfer dengan tujuan ke Rekening Bank lain di Indonesia dalam mata uang Rupiah, melalui media SKN atau Bank pelaksana kliring (non RTGS).
      7. Pengirim adalah sistem transfer dana elektronik antar Bank peserta dalam mata uang Rupiah yang dikelola oleh Bank Indonesia untuk kepentingan peserta, Nasabah peserta dan pihak lainnya yang dilakukan secara real time (cepat), aman dan efisien penyelesaiannya.
      8. Transfer Online melalui jaringan ATM Bersama atau PRIMA atau Jalin atau Alto adalah transfer dana secara online ke Bank atau institusi lain yang termasuk dalam anggota ATM Bersama atau PRIMA atau Jalin atau Alto melalui suatu perusahaan switching dalam mata uang Rupiah, dimana dana akan diterima secara langsung pada Rekening Penerima.
    2. Transaksi pengiriman uang (transfer) dapat dilakukan Nasabah selaku Pengirim dalam mata uang Rupiah melalui aplikasi Mobile Banking Bank Aceh.
    3. Bank akan melaksanakan perintah transfer setelah data terkait pelaksanaan transfer di input secara lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
    4. Sistem Bank akan melaksanakan transfer dana sesuai data yang telah diinput oleh Nasabah selaku Pengirim melalui Mobile Banking Bank Aceh termasuk mengirimkan berita-berita yang berhubungan dengan transfer dana dengan menggunakan kata-kata, kode atau angka yang jelas (bila ada) dengan tetap memperhatikan dan tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku dan prosedur Bank.
    5. Transfer dalam rupiah (SKN / RTGS / Online Melalui Jaringan ATM Bersama atau PRIMA atau Jalin atau Alto) :
      1. Transaksi transfer dalam Rupiah dapat dilakukan dengan menggunakan sistem layanan SKN (Sistem Kliring Nasional) atau RTGS (Real Time Gross Setelmen) atau secara Online Melalui Jaringan ATM Bersama atau PRIMA atau Jalin atau Alto;
      2. Transaksi yang dilakukan di luar batas waktu transaksi untuk jenis layanan SKN dan RTGS akan diproses dan didebet pada hari kerja berikutnya, sedangkan untuk jenis layanan online melalui Jaringan ATM Bersama atau PRIMA atau Jalin atau Alto, transaksi dapat dilakukan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
    6. Bank berhak untuk dan dengan ini diberi wewenang atau kuasa penuh untuk mengambil tindakan-tindakan yang lazim berdasarkan ketentuan ini, antara lain: menggunakan Penyelenggara Penerima atau Penyelenggara Penerima Akhir, dan/atau melaksanakan transfer dari tempat yang ditentukan oleh Bank jika terjadi gangguan pada sistem operasional Bank, serta melakukan konfirmasi dengan pihak terkait.
    7. Nasabah selaku Pengirim dengan ini setuju bahwa perintah transfer yang telah dijalankan oleh Bank secara otomatis mengikat Pengirim pada saat Bank menerima perintah transfer tersebut dan perintah transfer tersebut tidak dapat dibatalkan atau diubah dengan alasan apapun.
    8. Nasabah selaku Pengirim dengan ini setuju bahwa Bank berwenang penuh untuk :
      1. menolak melaksanakan perintah transfer jika Nasabah selaku Pengirim menolak untuk melengkapi data terkait perintah transfer dan/atau Nasabah selaku Pengirim menolak memberikan informasi lainnya yang dibutuhkan (sesuai prosedur yang berlaku pada bank) atau karena dana tidak cukup tersedia atau karena Rekening tidak aktif termasuk jika Nasabah selaku Pengirim melakukan transfer yang melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan saldo Rekening Nasabah selaku Pengirim menjadi debet dan apabila dalam kondisi tertentu Rekening Nasabah terjadi debet (overdraft/cerukan) maka Nasabah setuju dan bersedia untuk mengembalikan draft/cerukan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
      2. membatalkan transaksi transfer atau menghentikan sementara atau menunda atau memblokir atau meretur transaksi transfer jika terdapat permintaan dari otoritas yang berwenang (antara lain: PPATK atau instansi lain yang berwenang) dan/atau aparat penegak hukum sesuai regulasi yang berlaku atau melakukan pembatalan perintah transfer berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan;
      3. memberikan data Nasabah selaku Pengirim terkait transaksi transfer jika terdapat permintaan dari Penyelenggara Penerima atau Penyelenggara Penerima Akhir;
      4. membebankan biaya sehubungan dengan pelaksanaan transfer oleh Bank, antara lain biaya transfer dan/atau komisi, jasa-jasa Penyelenggara Penerima, Penyelenggara Penerima akhir maupun biaya-biaya lainnya yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan atau pembatalan perintah transfer. Dan biaya tersebut sepenuhnya disetujui untuk dibebankan sesuai dengan perintah Nasabah selaku Pengirim. Jumlah dan pelaksanaan pembayaran tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada bank;
      5. melakukan pendebetan kembali atas perintah transfer dana jika pendebetan Rekening di awal tidak berhasil dilakukan oleh karena proses sistem terputus atau kerusakan sistem lainnya, dimana dana telah berhasil dikreditkan ke Rekening Penerima atau diteruskan ke Penyelenggara Penerima Akhir;
      6. merubah Ketentuan Umum Transfer dan perubahan tersebut akan diberitahukan sesuai prosedur yang berlaku pada Bank.
    9. Nasabah selaku Pengirim setuju dan dengan ini menjamin serta membebaskan Bank dari kewajiban, tuntutan, gugatan dan klaim apapun serta dari pihak manapun (termasuk dari Pengirim sendiri maupun Penerima), serta dari tanggung-jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul, baik karena:
      1. kelalaian Pengirim dalam melengkapi perintah transfer;
      2. transfer terlambat atau tidak diterima atau ditolak oleh Penyelenggara Penerima atau Penyelenggara Penerima Akhir karena Pengirim telah lalai atau keliru dalam memberikan perintah transfer atau karena alasan apapun di luar kendali Bank (termasuk terjadinya kerusakan, cacat, kesalahan, gangguan, kekurangan atau kehilangan dalam pengiriman perintah transfer maupun berita baik yang disampaikan melalui Mobile Banking Bank Aceh, ataupun karena kesalahan yang dilakukan Penyelenggara Penerima atau Penyelenggara Penerima Akhir);
      3. instruksi yang dikirimkan Bank tidak dijalankan atau ditunda oleh Penyelenggara Penerima atau Penyelenggara Penerima Akhir meskipun Bank sendiri yang mengambil inisiatif untuk menggunakan Penyelenggara Penerima atau Penyelenggara Penerima Akhir tersebut;
      4. terjadi penghentian sementara atau penundaan atau pemblokiran atau retur sesuai ketentuan regulasi yang berlaku;
      5. adanya pembatalan perintah transfer oleh Pengirim;
      6. setiap penurunan nilai nominal yang ditransaksikan karena pajak atau pungutan atau depresiasi.

  10. I. PEMBUKAAN REKENING
    1. Pembukaan Rekening melalui layanan Mobile Banking Bank Aceh ini hanya untuk Nasabah existing Bank yang sudah memiliki Rekening Tabungan di Bank Aceh.
    2. Pembukaan Rekening melalui layanan Mobile Banking Bank Aceh tersedia untuk pembukaan Rekening Tabungan dan deposito.
    3. Nasabah harus melakukan akses atau login ke aplikasi Mobile Banking Bank Aceh kemudian memilih menu Pembukaan Rekening .
    4. Nasabah harus melakukan pemilihan sumber dana yang diinginkan, memasukkan nominal atau jumlah initial deposit, sumber pendanaan dan tujuan pembuatan Rekening kemudian Nasabah diminta untuk memasukan M-PIN.
    5. Pembukaan Rekening melalui layanan Mobile Banking Bank Aceh ini hanya bisa dilakukan pada jam operasional Bank, apabila bertepatan dengan hari libur atau batas waktu transaksi, maka pembukaan Rekening akan di proses pada hari kerja Bank berikutnya.
    6. Pembukaan Rekening dapat langsung dijadikan sumber dana atas transaksi tertentu seperti transfer antar Bank.
    7. Atas transaksi yang berhasil, Nasabah akan memperoleh konfirmasi atas transaksi tersebut.
    8. Segala risiko yang timbul akibat kelalaian Nasabah di dalam merahasiakan transaksi ini menjadi tanggung jawab nasabah.
    9. Nasabah telah mengetahui dan menerima risiko serta konsekuensi atas kondisi-kondisi tertentu yang mengakibatkan transaksi tidak dapat dilakukan terutama berkaitan dengan pembukaan Rekening di layanan Mobile Banking Bank Aceh seperti dana dari Rekening sumber tidak mencukupi, salah melakukan penginputan data, dan melewati waktu transaksi yang telah ditetapkan oleh Bank.
    10. Nasabah telah membaca, menerima, memahami dan menyetujui mekanisme pembukaan Rekening secara online.

  11. J. PENGHENTIAN ATAU PENUTUPAN LAYANAN
    1. Layanan Mobile Banking Bank Aceh akan diberhentikan oleh Bank apabila :
      1. Terdapat permintaan tertulis dari Nasabah untuk menghentikan layanan mobile banking;
      2. Terjadi penggantian nomor handphone yang digunakan Nasabah dan hal tersebut telah diberitahukan kepada Bank dan secara tertulis meminta untuk menghentikan layanan mobile banking;
      3. Nasabah menutup Kartu ATM yang telah terdaftar pada layanan mobile banking;
      4. Nasabah menutup semua Rekening yang dapat diakses melalui layanan mobile banking;
      5. Bank menemukan adanya penyalahgunaan Rekening oleh Nasabah dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum maupun pelanggaran atas syarat dan ketentuan layanan Mobile Banking Bank Aceh atau ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh bank;
      6. Diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau putusan pengadilan.
    2. Untuk mengaktifkan kembali layanan tersebut, Nasabah harus rnelakukan pendaftaran ulang dengan mendatangi customer service Kantor Bank terdekat serta mengunduh ulang aplikasi Mobile Banking Bank Aceh.

  12. K. FORCE MAJEURE
    1. Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan, gugatan, kerugian apapun dan dari pihak manapun dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya yang disebabkan oleh kejadian-kejadian atau sebab-sebab diluar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan atau kemampuan Bank.
    2. Bank tidak bertanggung jawab bilamana terjadi kerusakan pada aplikasi Mobile Banking Bank Aceh yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah atau sebab-sebab lain seperti : virus, trojan, worms, listrik padam, kabel putus, kerusakan pada perangkat keras handphone dan lain-lain.